• Beranda
  • Berita
  • KAI: Pelaksanaan tes cepat antigen Stasiun Gambir lancar

KAI: Pelaksanaan tes cepat antigen Stasiun Gambir lancar

22 Desember 2020 18:47 WIB
KAI: Pelaksanaan tes cepat antigen Stasiun Gambir lancar
Calon penumpang kereta api mengikuti tes cepat antigen COVID-19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). ANTARA/Zubi Mahrofi/am.

Tarifnya Rp105.000, berlaku tiga hari terhitung dari tes. Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa  pelaksanaan tes cepat antigen atau rapid test antigen COVID-19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, berjalan lancar.

"Secara keseluruhan rapid test antigen berjalan lancar," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan jadwal layanan tes cepat antigen COVID-19 dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Tarifnya Rp105.000, berlaku tiga hari terhitung dari tes. Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.

Baca juga: Menhub: Protokol kesehatan sudah baik di Stasiun Gambir Jakarta

Terkait masa berlaku dokumen tes cepat antigen, Eva mengatakan hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang.

"Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca juga: Penumpang kereta api tanggapi positif syarat rapid test antigen

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020

Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020