Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan bank tanah bisa dikerjasamakan dengan pengembang perumahan.kerja sama tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan kewajiban menyediakan hunian yang berimbang.
Wakil Ketua Umum REI Hari Ganie dalam seminar daring di Jakarta, Selasa, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan kewajiban menyediakan hunian yang berimbang.
Selain itu REI juga melihat terdapat beberapa hal yang sudah sangat baik terkait UU Cipta Kerja, seperti PP mengenai tata ruang yang banyak sekali perkembangannya.
"Lebih cepat, lebih ada kepastian, dibentuknya forum penataan ruang sehingga asosiasi dapat terlibat dalam memberikan masukan berkaitan dengan tata ruang," kata Hari.
Baca juga: Wapres: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat
Wakil Ketua Umum REI itu menambahkan bahwa peninjauan tata ruang bisa lebih cepat, tidak perlu lagi menunggu lama tapi pada saat memang dibutuhkan.
"Di samping itu mengenai tanah telantar, definisinya dalam UU Cipta Kerja tidak kaku lagi seperti sebelumnya. Dengan demikian tanah telantar memang betul-betul yang tidak memiliki itikad baik dan aktivitas sosial di lapangan sehingga ditelantarkan begitu saja tanahnya memang pantas untuk dikategorikan sebagai tanah telantar," katanya.
Sebelumnya REI menilai pembentukan bank tanah yang diamanahkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan kawasan perumahan.
Baca juga: Andrinof Chaniago: Bank tanah penting bagi penyediaan rumah layak
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.
Menurut dia, pihaknya menginginkan agar aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Dirinya melihat untuk di properti hal tersebut positif, misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat.
REI menaruh harapan yang besar pada UU Cipta Kerja untuk bisa mendorong sektor properti di Indonesia. Apalagi industri perumahan dan properti mempunyai efek berganda yang sangat besar terhadap 175 industri ikutan lainnya, serta berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020