• Beranda
  • Berita
  • Istri Edhy Prabowo tanda tangani berita acara penyitaan barang

Istri Edhy Prabowo tanda tangani berita acara penyitaan barang

22 Desember 2020 19:31 WIB
Istri Edhy Prabowo tanda tangani berita acara penyitaan barang
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Iis Rosita Dewi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22-12-2020). Iis Rosita Dewi dimintai keterangan terkait dengan suap yang menjerat suaminya yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan penetapan dan perizinan calon eksportir benih lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya pada tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, istri tersangka Edhy Prabowo (EP), mengaku diperiksa KPK untuk menandatangani berita acara penyitaan barang yang sebelumnya telah diamankan terkait dengan kasus suap izin ekspor benih lobster.

"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemarin diamankan KPK dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut," kata Iis usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada hari Selasa memeriksa Iis sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam penyidikan suap tersebut.

Baca juga: Profil - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (3/12) telah menggeledah rumah dinas Iis di kompleks Rumah Dinas DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus tersebut.

"Kebetulan waktu penggeledahan saya tidak ada di tempat. Jadi, mungkin hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada KPK karena saya tidak ada pada saat itu," ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal beberapa unit sepeda yang juga disita KPK, Iis mengaku sepeda tersebut memang milik suaminya.

"Ya, itu sepeda memang punya Bapak, milik Bapak, yang sekarang memang sedang pemeriksaan saja," katanya.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca juga: KPK panggil istri Edhy Prabowo

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri, serta Andreau.

Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020