• Beranda
  • Berita
  • Eks Anggota DPRD Jabar dikonfirmasi soal anggaran proyek di Indramayu

Eks Anggota DPRD Jabar dikonfirmasi soal anggaran proyek di Indramayu

22 Desember 2020 21:44 WIB
Eks Anggota DPRD Jabar dikonfirmasi soal anggaran proyek di Indramayu
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014—2019 Hidayat Royani perihal pembahasan anggaran dan aliran uang dalam kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.

KPK pada hari Selasa memeriksa Hidayat sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Saksi didalami keterangannya terkait proses mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang sumbernya dari bantuan keuangan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran uang kepada beberapa anggota DPRD Jabar melalui tersangka ARM," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia juga menginformasikan terdapat dua anggota DPRD Jabar 2014—2019 yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Rozaq, yakni Ali Wardana dan Agus Welianto.

"Tidak hadir dan tanpa keterangan akan dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.

Baca juga: KPK panggil empat mantan Anggota DPRD Jabar kasus proyek Indramayu

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami aliran uang yang juga diduga diterima pihak-pihak lain.

KPK pada hari Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017A—2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada hari Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya, pada hari Kamis (3/12) juga telah digeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Empat Anggota DPRD Jabar dicecar aliran uang kasus proyek Indramayu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020