Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK pada Selasa pukul 13.12 WIB.
Gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya itu memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Pilkada Kalteng 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar yang memperoleh suara hasil pleno sebanyak 502.800 suara dan pesaingnya Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan perolehan suara sebanyak 536.128 suara.
Surat permohonan sebanyak 25 lembar yang telah diterima MK, juga mempersoalkan sejumlah hal seperti menduga adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Pada hal ini pihak paslon nomor urut 1 diantaranya mengindikasikan ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara, jumlah pemilih tambahan yang meningkat drastis, serta adanya pemilih ganda.
Gugatan itu juga mempermasalahkan tentang dugaan penyalahgunaan struktur dan birokrasi pemerintah serta program pemerintah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto-Edy.
Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas dan Ujang merupakan pesaing Sugianto pada Pilkada Kalteng 2015 lalu. Sugianto merupakan petahana dan Edy adalah Bupati Pulang Pisau.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gugatan tersebut, sampai berita ini diturunkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim belum memberikan jawaban.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020