Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan kebijakan berbagai pihak terkait dapat mengantisipasi puncak arus libur pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 ini, khususnya di bandara.Sudah beberapa hari masih terjadi antrean panjang calon penumpang yang melakukan tes swab dan rapid antigen di bandara
Sigit dalam rilis di Jakarta, Rabu, mendesak Kementerian Perhubungan dan operator mengantisipasi kemungkinan membludaknya calon penumpang yang akan melakukan rapid dan swab test.
"Sudah beberapa hari masih terjadi antrean panjang calon penumpang yang melakukan tes swab dan rapid antigen di bandara, dan puncak arus mudik diperkirakan tanggal 23-24 Desember," kata Sigit.
Baca juga: Bandara Bali perketat protokol kesehatan selama libur Natal-Tahun Baru
Ia menegaskan bahwa hal itu harus benar-benar dipersiapkan dan diantisipasi agar jangan sampai malah makin membludak dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi.
Sigit menyesalkan lambannya penanganan antrean tes swab yang sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
Menurut Sigit, seharusnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator menegur pihak PT Angkasa Pura (Persero) selaku operator untuk memperbaiki prosedur pendaftaran dan antrean tes rapid dan swab di bandara.
Untuk itu, Sigit menagih komitmen pemerintah untuk mengawal pergerakan orang selama libur panjang Natal dan Tahun Baru nanti dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Kemenhub terbitkan juklak perjalanan liburan akhir tahun
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020.
Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember-8 Januari 2021.
Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Baca juga: AP II imbau calon penumpang tes COVID-19 dahulu agar proses lancar
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020