• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim musnahkan barang bukti 89 kg sabu-sabu dan 290 kg ganja

Bareskrim musnahkan barang bukti 89 kg sabu-sabu dan 290 kg ganja

23 Desember 2020 14:39 WIB
Bareskrim musnahkan barang bukti 89 kg sabu-sabu dan  290 kg ganja
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (kedua kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan) saat akan memasukkan paket sabu ke dalam mesin insenerator untuk dimusnahkan, di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 89 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada masyarakat.

"Pemusnahan barbuk narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri kepada publik sesuai amanat Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 Ayat 3 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu barbuk sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," tutur Irjen Wahyu mewakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengatakan upaya semua pihak dalam melawan narkoba harus dikobarkan secara konsisten dan komprehensif mengingat kejahatan narkoba masih terus meningkat dengan beragam modus operandi.

Baca juga: Polisi sita sabu 200 kg dalam karung jagung asal Myanmar

Menurut dia, modus operandi para pelaku kejahatan narkotika dalam menjalankan aksinya selalu berubah-ubah untuk mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran di lapangan.

"Dengan mensinergikan upaya yang ada, baik oleh pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat mengingat kejahatan narkoba dari tahun ke tahun tidak semakin surut, tetapi terus meningkat bahkan dalam perkembangannya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada Rabu yakni sabu-sabu 89 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama kurun waktu 58 hari kerja yaitu sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Sebelum memusnahkan barang bukti, dilakukan uji sampel narkotika terlebih dulu oleh tim Labfor Bareskrim Polri dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa. Kepada seluruh jajaran, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika," pesan Wahyu.

Baca juga: Bareskrim musnahkan 175,6 kg sabu-sabu asal Malaysia

Hal ini penting supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika.

Pihaknya juga berpesan kepada jajaran Polri agar tidak terlibat dalam kejahatan narkoba.

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar," kata jenderal bintang dua ini.

Pesan tersebut sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo kepada jajaran aparat penegak hukum bahwa apabila aparat terlibat kejahatan narkoba akan diberi tindakan tegas dan dihukum dengan sanksi maksimal.

"Marilah kita sama-sama memerangi kejahatan narkoba, melindungi keluarga, lingkungan kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Barang bukti narkoba dimusnahkan secara simbolis menggunakan mobil insenerator dan pemusnahan akan dilanjutkan menggunakan insenerator RS Polri Said Soekanto.

Baca juga: Bareskrim Polri bagikan 10 ribu paket sembako untuk DKI, Jabar, Banten

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020