Kementerian ESDM terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan penyelenggaraan sektor energi dan sumber daya mineral bebas dari korupsi.pegawai di lingkungan KESDM untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta tidak melakukan tindakan koruptif
Komitmen ini ditunjukkan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir dan membuka acara koordinasi terkait Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Menurut Arifin, dalam keterangannya di laman Kementerian ESDM, tindakan koruptif adalah sebuah kejahatan sistematis, musuh yang nyata, dan menghancurkan negara.
Untuk itu, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM harus dapat bekerja dengan baik serta menghindari tindakan koruptif.
"Korupsi adalah kejahatan sistematis, musuh nyata yang dapat menghancurkan negara. Untuk itu, saya berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan KESDM untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta tidak melakukan tindakan koruptif," tegas Arifin pada acara tersebut.
Penegasan Menteri ESDM tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo pada puncak acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 16 Desember 2020. Presiden menegaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
"Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi serta membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi adalah hal yang penting dan merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Arifin mengutip pernyataan Presiden.
Sesuai arahan tersebut, Menteri Arifin meminta kepada semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM harus terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, melakukan penyederhanaan proses kerja dan proses pelayanan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada Rabu ini, Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Acara bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia tersebut dibuka Menteri ESDM dan dihadiri pejabat eselon I, eselon II, fungsional, dan administrasi termasuk pengelola keuangan di lingkungan KESDM, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan total 2.756 orang wajib lapor LHKPN. Sedangkan dari KPK, dihadiri Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN beserta jajarannya.
Kementerian ESDM menjadi salah satu dari tiga kementerian/lembaga terbaik dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Kementerian ESDM akan terus berkomitmen mempertahankan capaian tersebut, mendukung upaya pencegahan korupsi, serta mengoptimalkan kerja sama dengan KPK.
Baca juga: 12 satker Kementerian ESDM raih penghargaan menuju zona bebas korupsi
Baca juga: Kementerian ESDM raih penghargaan Top Public Relations
Baca juga: Layak dijalankan, Kementerian ESDM: Ini enam poin positif DME untuk RI
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020