Pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dalam permohonannya, dikutip di laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, meminta agar keputusan KPU Sumbar terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dibatalkan.
Namun, dalam permohonan itu tidak disebutkan lebih rinci terkait kerugian perolehan suara yang hilang dan perkiraan suara yang semestinya diperoleh oleh pasangan itu.
Baca juga: Membaca hasil Pilkada Gubernur Sumatera Barat 2020 (1)
Baca juga: Membaca hasil pilkada Gubernur Sumatera Barat 2020 (2)
Sementara pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri dalam permohonannya menyebut penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat cacat hukum.
Menurut paslon itu, KPU Sumbar melakukan pelanggaran serius dengan menyebabkan hilangnya 28 hak pilih pemilih di RSUD Pariaman.
Selain itu, pemohon mendalilkan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, sebanyak 290.533 suara hilang dari Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya KPU disebutnya tidak melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Jonaidi secara serius.
Untuk itu, penghitungan suara yang benar menurut Nasrul Abit dan Indra Catri adalah pasangan memperoleh suara terbanyak Mayeldi-Audy Joinaldy tidak memperoleh suara sama sekali karena didiskualifikasi sehingga pihaknya memperoleh suara paling banyak.
Adapun KPU Sumbar menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mendapat 679.069, pasangan calon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 220.893 dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy memperoleh 726.853 suara.
Baca juga: Hasto: PDI Perjuangan memenangi empat pilkada di Sumbar
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020