Direktur Operasi I Hutama Karya, Suroto menyampaikan bahwa ruas tol ini dibuka secara fungsional dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan tol yang tetap harus bepergian pada momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: HK berharap konstruksi 614 km ruas Tol Trans Sumatera rampung 2022
“Sebelumnya Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 Segmen Marelan-Helvetia sepanjang 2,75 kilometer telah lebih dulu dioperasikan sejak 6 Mei 2019 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 428/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Medan-Binjai Segmen Marelan-Helvetia," kata Suroto di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setelah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) selama dua hari pada Senin dan Selasa, 14-15 Desember 2020 di Segmen Tanjung Mulia-Marelan, diputuskan untuk membuka jalur tersebut selama momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sesuai dengan Surat Terkait Pelaksanaan Jalur Fungsional Jalan Tol pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Adapun Segmen Tanjung Mulia-Marelan ini akan dibuka secara fungsional mulai dari Rabu, 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 selama 24 jam," kata Suroto.
Baca juga: HK butuh Rp80,5 triliun rampungkan tol Trans Sumatera tahap I
Selama dibuka secara fungsional, Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 Segmen Tanjung Mulia menuju Marelan masih belum dikenakan tarif, sedangkan untuk Segmen Marelan menuju Helvetia sudah dikenakan tarif sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 429/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Binjai Segmen Marelan-Binjai.
“Kami berharap dengan dibukanya jalan tol ini secara fungsional maka pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada tahun 2020 ini, Jalan Tol Medan-Binjai telah dapat dilintasi sepenuhnya oleh pengguna jalan," kata Direktur Operasi I Hutama Karya tersebut.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.
Baca juga: Hutama Karya ajukan perpanjangan konsesi ruas tol di Sumatera
Pengguna jalan tol juga dapat melaporkan ke "call centre" masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun "rest area", serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020