Camat (Penewu) Cangkringan Suparmono pada Kamis mengatakan bahwa Satgas menyampaikan imbauan tersebut guna menekan risiko penularan COVID-19 di tempat pengungsian Glagaharjo, yang mayoritas penghuninya warga dalam kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
"Imbauan ini terutama kami tujukan untuk pengungsi dewasa, agar mereka tidak usah kemana-mana pada liburan tahun baru," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa menurut Surat Edaran Bupati Sleman tentang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah semasa libur akhir tahun membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penularan COVID-19.
Kasus penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi dan Sleman masuk dalam kategori daerah di zona merah dengan jumlah kasus infeksi virus corona sampai 4.277 kasus per 20 Desember 2020.
"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten berupaya menekan penularan COVID-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktivitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan," katanya.
Pemerintah kabupaten juga mengimbau warga mengurangi kegiatan di luar rumah dan menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah selama libur akhir tahun.
Selain itu, pemerintah kabupaten mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan mereka tidak terserang COVID-19.
"Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman," katanya.
Harda menambahkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga:
Bupati Sleman minta pengungsi Merapi bertahan di barak pengungsian
Sebagian pengungsi Merapi di Magelang kembali ke rumah
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020