“Saya pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dalam waktu kurang dari 12 jam sudah menangkap pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis.
Abdul Jabar ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kakak iparnya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Audie mengatakan Abdul Jabar memang sudah merencanakan berbuat jahat kepada Ranisa, yakni pemerasan dan penganiayaan. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan seksual kepada korban hingga hampir menyetubuhi.
Di lokasi kejadian tersebut, Rania bermaksud mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari yang diadakan mulai 18 Desember 2020. Pelaku mengarahkan Rania ke lantai 6 yang merupakan ruang kosong.
Pelaku Abdul melakukan pelecehan seksual kepada Ranisa di dalam lift hotel tersebut, namun korban berusaha menepis. Akibatnya, korban dipukul pelaku dengan tangan kosong.
“Lalu pelaku meminta uang Rp500.000, dan pada saat itu korban hanya punya Rp150.000. Saat lift terbuka, korban ditarik ke ruang kosong dan dipukul sembilan kali dengan kunci inggris,” ungkap Audie.
Pelaku kemudian mengantar korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada polisi dan kembali bertugas.
Kemudian massa dengan jumlah banyak mendatangi hotel tersebut, Abdul yang ketakutan melarikan diri dengan memanggil ojek daring menuju rumah, kemudian melarikan diri ke Cilandak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya membuat tim khusus untuk menangkap pelaku yang dipimpin Kanit Krimum dan Kanit Resmob.
“Dan di lokasi kami mendapati petunjuk berupa rekaman CCTV, alat pemukul kunci inggris dan ruangan dengan bercak darah,” ucap Arsya.
Arsya mengungkapkan Abdul Jabar telah bekerja sebagai sekuriti di Hotel Bamboo Inn sejak 2014. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan Abdul pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tamu lainnya.
Abdul Jabar dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 173 kg ganja "kedongdong"
Baca juga: Polrestro Jakbar dalami kasus kekerasan seksual tiga anak dibawah umur
Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020