Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal di daerah itu dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.Kami mengizinkan pelaksanaan ibadah menyambut Natal di gedung gereja asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,
"Kami mengizinkan pelaksanaan ibadah menyambut Natal di gedung gereja asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Kamis.
Menurut Bupati, penambahan jumlah kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Sangihe harus menjadi perhatian semua pihak.
"Semua pihak harus lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan sebab kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah bahkan sudah mencapai 100 kasus," kata Bupati.
Dia mengatakan, sukacita Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Sangihe harus dirayakan dengan memperhatikan anjuran pemerintah dan tokoh agama agar tidak terjadi penambahan kasus.
"Pelaksanaan ibadah Natal di gedung gereja harus tetap memperhatikan jarak antara warga jemaat termasuk penggunaan masker," kata Gaghana.
Selesai pelaksanaan ibadah di gedung gereja kata Bupati, sebaiknya segera kembali ke rumah masing-masing.
"Selesai pelaksanaan ibadah hendaknya segera pulang ke rumah masing-masing. Tidak boleh ada kegiatan lanjutan agar tidak terjadi penularan COVID-19," kata Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sangihe kata Bupati untuk tahun 2020 ini tidak akan menggelar open house pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah putuskan pada perayaan Natal dan Tahun Baru tidak ada open house, baik di rumah pejabat maupun masyarakat. Siapa yang melanggar pasti akan ditindak oleh aparat keamanan," kata Bupati.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Baca juga: Gereja Katedral-Bali tiadakan kemeriahan pohon dan kandang Natal
Baca juga: Sehari jelang Natal, total 563.980 pasien COVID-19 di RI telah sembuh
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020