• Beranda
  • Berita
  • Mahfud tegaskan tak ada Islamofobia di Indonesia

Mahfud tegaskan tak ada Islamofobia di Indonesia

24 Desember 2020 21:38 WIB
Mahfud tegaskan tak ada Islamofobia di Indonesia
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.
 
"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
 
Menurut dia, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.
 
Begitu pun dengan tudingan adanya kriminalisasi ulama, Mahfud pun membantahnya.

Baca juga: Menko Polhukam: Semua elemen pemerintahan wajib jaga kebersatuan

Baca juga: Mahfud siap bertanggung jawab atas kasus kerumunan massa Rizieq
 
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Mahfud menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Di kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
 
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.
 
Begitu pun dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.
 
Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.
 
"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud menegaskan.

Baca juga: Alasan Mahfud MD tolak uji materi Gus Dur di MK soal UU Penodaan Agama

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020