• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: UU Cipta Kerja dorong kemudahan perdagangan internasional

Pengamat: UU Cipta Kerja dorong kemudahan perdagangan internasional

27 Desember 2020 16:40 WIB
Pengamat: UU Cipta Kerja dorong kemudahan perdagangan internasional
Ilustrasi - Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Kehadiran UU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 berpotensi membuat Indonesia meningkatkan iklim investasi di kawasan Asean

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran, Profesor Arry Bainus menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan akses serta mendorong kemudahan bagi perdagangan internasional.

"Indonesia sendiri terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional yang semakin dipermudah," ujar Arry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam mengatasi banyak hal. Dalam bidang ekonomi Indonesia misalnya, harus memberi kontribusi dalam global governance, serta memperkuat kembali regionalisasi dalam konteks pasar bebas di mana salah satunya terkait perdagangan internasional.

Kehadiran UU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 berpotensi membuat Indonesia meningkatkan iklim investasi di kawasan Asean, sekaligus mampu menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak serta mendorong perdagangan internasional.

Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran tersebut mengatakan bahwa politik global didasarkan pada pendekatan yang global, banyak variabel yang terkait baik domestik maupun internasional.

Baca juga: Akademisi: Aturan pesangon UU Ciptaker untungkan pekerja dan pengusaha
Baca juga: Anggota DPR: implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama


Dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja ini adalah bahwa tantangan Indonesia untuk mencari investasi dan mendorong perdagangan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Peran UU Cipta Kerja ini sangat signifikan untuk mengurangi hambatan tersebut.

“Indonesia sebagai bangsa yang membangun banyak sekali yang harus dibangun. Keberadaan UU sapu jagat ini sanggat dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan investasi dan mendorong perdagangan internasional agar pembangunan Indonesia dan penyerapan tenaga kerja maksimal,” kata Arry Bainus.

Sebelumnya, Organisasi dunia sekelas WTO (World Trade Organization) memuji langkah Indonesia yang memiliki UU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang baru yang spektakuler. Mereka menilai dengan adanya UU ini, maka akan mengurangi hambatan yang sempat menghambat para investor untuk masuk ke Indonesia.

WTO juga berharap implementasi UU ini segera dilakukan, agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi. Mengingat saat ini, perpres dan peraturan pemerintah sedang digodok, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar. Investor akan masuk ke Indonesia dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran regulasi.

Baca juga: Yasonna sebut UU Cipta Kerja lahir atasi benang kusut perizinan
Baca juga: Pengamat berharap UU Ciptaker jadikan Indonesia pemimpin ekonomi ASEAN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2020