Pengembangan kawasan konservasi hutan rawa gelam dan habitat hewan langka Bekantan (nasalis larvatus) mengantarkan PT Antang Gunung Meratus (AGM) mendapatkan proper hijau 2020 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.Ada satu perusahaan yang masih merah, dalam artian yang bersangkutan belum melakukan update terhadap pelaksanaan lingkungan hidupnya
Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada acara Anugerah Properda Provinsi Kalsel di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Dinas Kehutanan Sumsel siapkan tiga kawasan ekosistem esensial
Selain PT AGM, satu perusahaan lainnya PT Arutmin Indonesia NPLCT Kotabaru, juga mendapat proper hijau, 23 perusahaan mendapatkan proper biru dan satu perusahaan merah.
Sect Head Environment (SHE) PT Antang Gunung Meratus Daniel Siregar usai menghadiri acara tersebut mengatakan, pihaknya bersyukur berbagai program lingkungan yang dijalankan perusahaan mampu membawa perusahaannya mendapatkan penghargaan proper hijau.
Baca juga: Pemprov Kalteng upayakan perluasan kawasan konservasi
"Salah satu yang kita lakukan selama ini adalah restorasi dan pengembangan ekosistem Bekantan. Selain itu kami juga melakukan upaya penghematan energi (BBM) yang cukup besar melalui pembangunan kanal untuk angkutan batubara," katanya.
Pengembangan kawasan ekowisata dan konservasi Bekantan PT Antang Gunung Meratus bekerja sama dengan Pemkab Tapin sejak 2012 guna menyelamatkan habitat Bekantan dan ekosistem lahan gambut akibat kebakaran hutan.
Baca juga: BRI serahkan CSR konservasi Sungai Andalas senilai Rp500 juta
Restorasi hutan rawa gelam di Desa Lawahan ini menargetkan kawasan hutan konservasi seluas 90 hektare.
Sekda Pemprov Kalsel Roy Rizali berharap, perusahaan yang masih berstatus merah dan biru bisa meningkatkan kinerja mereka hingga mendapat predikat lebih baik.
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria penilaian jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaaan dalam penilaian, antara lain menyangkut ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air, ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya, dan ketaatan kelengkapan izin pembuangan air limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Warna mengatakan, ada pengurangan jumlah perusahaan yang dinilai tahun ini karena adanya pemotongan anggaran karena terkait pandemi COVID-19, selain kegiatan memback-up propernas.
"Ada satu perusahaan yang masih merah, dalam artian yang bersangkutan belum melakukan update terhadap pelaksanaan lingkungan hidupnya," katanya.
Sementara, ada dua perusahaan yang berpredikat hijau, karena mereka sudah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dokumen lingkungan dan melibatkan masyarakat melalui CSR secara berkesinambungan.
Sedangkan 23 perusahaan yang biru diharapkan bisa meningkatkan kinerja lagi dan berstatus merah akan dibina hingga bisa keluar dari zona itu.
Disebutkan, salah satu syarat perusahaan bisa mencapai proper hijau, antara lain memenuhi semua perjanjian dalam dokumen, melibatkan masyarakat dalam kegiatan seperti penghematan energi.
Selain itu, ada kegiatan konservasi lingkungan secara konsisten dilakukan seperti konservasi terhadap Bekantan oleh PT AGM. Kegiatan semacam ini ujar Hanifah, yang terus pihaknya dorong.
"Tidak hanya bagaimana mereka mengelola lingkungannya, tapi juga lingkungan sekitar perusahaan," jelas Hanifah.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020