Yang tidak memiliki izin edar maupun terdaftar di BPOM
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu telah menyita dan memusnahkan 6.011 pieces produk obat dan makanan ilegal yang ditemukan dari hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2019 dan 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah menyatakan produk obat dan makanan ilegal yang disita sebagian besar merupakan kosmetik ilegal.
"Yang tidak memiliki izin edar maupun terdaftar di BPOM. Banyak yang kami temukan dari hasil patroli siber di media sosial," katanya, usai memusnahkan produk makanan dan obat ilegal di halaman Kantor BPOM di Palu, Senin.
Ia menjelaskan dari 6.011 pieces obat dan makanan tradisional tersebut terdiri atas 5.738 pieces kosmetika yang tidak memiliki izin edar, 181 pieces obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dan 92 pieces pangan olahan yang tidak memiliki izin edar.
"Dengan total nominal temuan sebesar Rp150,9 juta. Produk sitaan tersebut adalah hasil dari kegiatan pengawasan berupa pemeriksaan sarana distribusi dan hasil kegiatan operasi-operasi yang dilakukan oeh BPOM di Palu," ujarnya pula.
Fauzi menyebutkan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran obat dan makanan ilegal yang ditemukan oleh BPOM di Palu sepanjang 2019 dan 2020 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pembuat dan pengedar serta penjual obat dan makanan ilegal, agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Ini semata-mata kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan obat dan makanan ilegal. Saya imbau masyarakat agar tidak lagi membeli obat dan makanan ilegal," katanta pula.
Baca juga: BPOM sita kosmetik ilegal yang dijual bebas secara online di Kota Palu
Baca juga: BPOM sita ratusan ribu obat dan kosmetik ilegal di Sulteng tahun 2019
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020