"Direncanakan nanti malam Tahun Baru dan kita konsepkan lebih detail lagi akan ada car free night bahkan crowd free night. Artinya di jalan Sudirman-Thamrin kita rencanakan tidak boleh dilewati kendaraan dan tidak boleh dilewati manusia," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.
Sambodo menjelaskan rencana penutupan total jalanan Ibu Kota Jakarta tersebut karena konsep "car free night" tetap berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Jadi tidak hanya kendaraan tetapi juga orang yang bersepeda, berjalan dan sebagainya tidak boleh. Ada beberapa titik yang nanti akan kita jaga. Karena pengalaman selama ini meskipun ada car free night, orang kemudian naik sepeda dan segala macam akhirnya menimbulkan kerumunan," tambahnya.
Terkait durasi penutupan jalan tersebut, Sambodo mengatakan rencana awalnya penutupan akan dimulai pukul 20.00 WIB. Mengenai kapan jalan akan dibuka kembali Sambodo mengatakan hal itu masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.
"Kemungkinan dari pukul 20.00 WIB sampai pagi apakah sampai pukul 3, 4 atau 6 di tanggal 1 (Januari) itu nanti akan kita bicarakan detailnya dengan instansi terkait, PHRI atau pengusaha hotel, tempat umum yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin," ungkap Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyekatan di rute yang menjadi akses masuk Jakarta saat malam Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di Ibu Kota.
Penyekatan akan dilakukan antara lain di pintu masuk Jakarta, perbatasan Bekasi-Jakarta, Depok-Jakarta, Tangerang-Jakarta.
Sambodo menjelaskan tujuan penyekatan itu adalah untuk menghalau konvoi atau arak-arakan massa yang hendak menuju Ibu Kota untuk merayakan Tahun Baru.
"Supaya yang konvoi-konvoi yang mau masuk Jakarta dari wilayah tersebut itu bisa kita putar balik supaya mereka tidak masuk Jakarta," ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi COVID-19.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.
"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," tambahnya.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Pemprov DKI tegaskan tidak selenggarakan perayaan Tahun Baru 2021
Baca juga: Polda Metro Jaya akan sekat akses Jakarta pada malam Tahun Baru
Baca juga: Jasa Marga: Puncak arus kendaraan libur Tahun Baru terjadi 31 Desember
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020