Menag rilis Gerakan Wakaf Uang

29 Desember 2020 01:03 WIB
Menag rilis Gerakan Wakaf Uang
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang Aparatur Sipil Negara secara virtual, Senin (28-12-2020). ANTARA/HO-Kementerian Agama

Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kemenag, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis Gerakan Wakaf Uang secara virtual untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia.

"Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," kata Yaqut dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa dini hari.

Dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag pada hari Senin (28/12), Menag Yaqut berharap kegiatan yang sifatnya promotif agar mendorong masyarakat umum makin paham dengan wakaf.

Wakaf, kata dia, merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang menjadi bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

Baca juga: Menteri Agama imbau umat Kristiani rayakan Natal dengan kesederhanaan

"Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik gerakan wakaf uang yang dimulai dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.

"Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa," katanya.

Hingga Senin (28/12), gerakan wakaf uang ASN Kemenag mencapai Rp3,5 miliar. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020—2024. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Baca juga: Menag kembali tegaskan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020