Gagal blokir TikTok, AS ajukan banding

29 Desember 2020 07:26 WIB
Gagal blokir TikTok, AS ajukan banding
Logo TikTok dengan cetak 3D terlihat di depan bendera Amerika Serikat. ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/aa.
Pemerintah Amerika Serikat kembali mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menolak usulan memblokir aplikasi TikTok di negara tersebut sejak beberapa bulan belakangan.

Pada 7 Desember lalu, Hakim Pengadilan Distrik di Washington, Carl Nichols, mengeluarkan perintah yang melarang Departemen Perdagangan AS untuk memblokir TikTok, termasuk soal hosting data, distribusi konten dan transaksi teknis oleh ByteDance, dikutip dari Reuters, Selasa.



Departemen Kehakiman menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia.

Secara terpisah, akan ada sidang banding lainnya pada Februari, untuk putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik di Pennsylvania, Wendy Beetlestone pada Oktober lalu. Hakim Beetlestone juga melarang pemerintah memblokir TikTok, yang semula akan berlaku pada 12 November.

Salah seorang pejabat pemerintahan mengatakan kepada Reuters, kemungkinan pemerintah belum bisa menentukan keputusan untuk TikTok sebelum masa jabatan Presiden Donald Trump habis pada 20 Januari.

Pemerintah AS beberapa waktu lalu menolak permintaan ByteDance untuk menambah tenggat waktu soal rencana divestasi TikTok di AS.

TikTok sedang berdiskusi dengan Walmart Inc dan Oracle Corp soal keberlangsungan aplikasi tersebut di AS.

Baca juga: Populer di TikTok, Terry aransemen ulang "Di Persimpangan Dilema"

Baca juga: Induk TikTok, ByteDance, rekrut tim AI untuk penemuan obat

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020