• Beranda
  • Berita
  • Polisi segera periksa Gisel sebagai tersangka kasus video asusila

Polisi segera periksa Gisel sebagai tersangka kasus video asusila

29 Desember 2020 15:16 WIB
Polisi segera periksa Gisel sebagai tersangka kasus video asusila
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya egera memeriksa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya

Polisi juga akan segera memeriksa pemeran pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam video asusila tersebut,

"Apa tindak lanjut ke depan? Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Mengenai kapan Gisel dan MYD akan diperiksa sebagai tersangka, Yusri mengatakan yang bersangkutan akan secepatnya diperiksa dan jadwalnya akan ditentukan penyidik.

"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka," tambahnya

Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Gisel akui sebgai pemeran pada video asusila
Baca juga: Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020