• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi larang dana bansos digunakan untuk beli rokok

Presiden Jokowi larang dana bansos digunakan untuk beli rokok

29 Desember 2020 15:44 WIB
Presiden Jokowi larang dana bansos digunakan untuk beli rokok
Sejumlah warga menunggu pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit

Presiden Joko Widodo menegaskan dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Muhadjir menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021" yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.

"Adapun penggunaan untuk bantuan langsung tunai saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan," tambah Muhadjir.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Baca juga: Mensos Risma: Bansos mulai disalurkan 4 Januari 2021

Baca juga: Risma akan kebut realisasi bansos mulai pekan pertama Januari 2021


Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur bank himbara yang akan diberikan dalam 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

"Untuk (penerima) BLT saya minta keluarga penerima manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos antara lain untuk pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok, sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," tambah Muhadjri.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini ia akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," tambah Risma.

Ia berharap bantuan dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako dan bukan malah barang yang malah akan merusak kesehatan.

"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.

Risma juga berjanji akan melakukan evaluasi secara reguler.

"Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi kami akan lakukan evalusi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk rokok," tegas Risma.

Baca juga: Risma ingin perbaiki data penerima bantuan Kemensos

Baca juga: Pemerintah siapkan mekanisme baru penyaluran bantuan sembako

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020