Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara

29 Desember 2020 16:16 WIB
Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara
Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara karena terbukti membantu menyuap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dan Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/12) (Desca Lidya Natalia)
Pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara karena terbukti membantu Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua perwira tinggi Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Tommy divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tommy terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat 2 Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun karena bantu Djoko Tjandra
Baca juga: Irjen Napoleon ungkap 3 hal besar di belakang Tommy Sumardi
Baca juga: Brigjen Pol Prasetijo akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN, terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," tambah Hakim Damis.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Tommy dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (JC), mengakui dan menyesali perbuatan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Tommy dalam perkara ini menjadi perantara suap terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dan serta kepada bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Sekitar April 2020 Djoko Tjandra menghubungi Tommmy Sumardi membicarakan cara agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali karena mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Terhadap vonis tersebut, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020