"Ada sejumlah kabupaten/kota yang menutup sementara operasional objek wisata menjelang akhir tahun," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
Baca juga: 6 kabupaten di Jawa Tengah tutup semua wisata pada libur akhir tahun
"Untuk Kota Bandarlampung ruang terbuka hijau akan tutup sebagian, kalau hotel dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi," katanya.
Menurutnya penutupan objek wisata di sejumlah kabupaten/kota akan dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan ini dilakukan tergantung pemerintah kabupaten/kota, ada yang tegas menutup dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari ada yang tetap buka dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
"Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember hingga tanggal 2 Januari dari yang sebelumnya hanya sehari ditutup namun kita tambah," ujar Dendi Ramadhona.
Ia mengatakan penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus COVID-19 di libur akhir tahun.
"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, dimana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," ucapnya lagi.
Baca juga: TNLL masih tutup destinasi wisata Danau Tambing
Baca juga: Cegah COVID, 84 objek wisata di Jateng tutup libur Natal-Tahun Baru
Baca juga: DKI tutup area publik dan wisata saat libur Natal-Tahun Baru
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020