• Beranda
  • Berita
  • DPD minta otoritas Bandara "Soetta" tegas terapkan protokol kesehatan

DPD minta otoritas Bandara "Soetta" tegas terapkan protokol kesehatan

29 Desember 2020 20:10 WIB
DPD minta otoritas Bandara "Soetta" tegas terapkan protokol kesehatan
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA /H.O-A.M.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk tegas menerapkan protokol kesehatan, terkait adanya kerumunan warga negara asing (WNA) di terminal kedatangan yang sempat viral di sejumlah media sosial.

"Kerumunan WNA di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jelang perayaan tahun baru harus menjadi perhatian bersama, apalagi kini tengah muncul strain virus corona baru dari Inggris," ujar LaNyalla, dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Selasa.

La Nyalla mengkritik kurang berjalannya protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan WNA pada Senin (28/12) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Jenis baru COVID-19 sudah muncul di Jerman sejak November

Baca juga: Ketua DPD RI dukung kebijakan tutup pintu sementara WNA ke Indonesia


Sebab, dari gambar yang beredar di media sosial, kerumunan WNA tampak penuh sesak dan tidak menjaga jarak sebagai salah satu protokol kesehatan yang seharusnya dijalankan.

"Entah apa yang terjadi sampai muncul kerumunan di terminal bandara. Pihak pengelola harus memberi penjelasan kepada publik," kata La Nyalla.

Penuh sesaknya WNA di Bandara Soekarno-Hatta terjadi di hari yang sama dengan keluarnya kebijakan soal pelarangan WNA masuk Indonesia. Namun kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

"Meski begitu, Satgas COVID-19 sudah mengeluarkan ketentuan bagi WNA yang tiba di Indonesia per tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh semua WNA," kata La Nyalla.

Ketentuan yang dimaksud, kewajiban WNA menunjukkan hasil tes PCR negatif dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang PCR begitu tiba di Indonesia.

Selain itu, WNA juga harus melakukan karantina selama 5 hari untuk kemudian melakukan tes PCR lagi. Jika hasilnya negatif, WNA tersebut baru boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Kebijakan menutup pintu sementara bagi WNA dilakukan pemerintah sebagai antisipasi virus corona baru dari luar negeri. Varian virus corona itu disebut lebih menular.

Baca juga: Indonesia tutup pintu bagi WNA semua negara per 1 Januari 2021

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah waspadai varian baru virus corona


"Untuk itu pihak-pihak terkait harus memikirkan mengenai WNA yang tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021. Itu perlu dilakukan untuk menghindari imported case virus corona baru," sebut La Nyalla.

Senator asal Dapil Jawa Timur itu juga meminta peristiwa kerumunan WNA di Bandara Soekarno-Hatta tidak terulang kembali.

"PT Angkasa Pura II, Kementerian Perhubungan, hingga Satgas Penanganan COVID-19 harus lebih seksama mengatasi kedatangan WNA dan WNI yang kembali ke Tanah Air, dan hal ini juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan moda transportasi apapun," katanya.

Ia juga meminta semua pihak betul-betul mempersiapkan kedatangan WNA maupun WNI yang baru saja kembali ke Indonesia. Apalagi, terjadi lonjakan penumpang saat liburan akhir tahun.

Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial setelah seorang dokter memposting foto ratusan WNA penuh sesak berada di area kedatangan terminal 3 Soekarno-Hatta. Dokter tersebut menyesalkan peristiwa itu, sebab selain berpotensi membawa virus corona baru, para WNA tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: Khawatir varian baru COVID-19, Arab Saudi perpanjang larangan masuk

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020