• Beranda
  • Berita
  • Polisi tembak kaki residivis maling motor di Kalideres

Polisi tembak kaki residivis maling motor di Kalideres

29 Desember 2020 20:58 WIB
Polisi tembak kaki residivis maling motor di Kalideres
Residivis maling motor, DA, berjalan terpincang saat ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Personel Polsek Kalideres menembak kaki DA, seorang residivis maling motor yang beraksi di Jalan Perintis, Gang Veteran VII, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Tindakan tegas terukur tersebut diberikan lantaran DA melawan saat ditangkap petugas Kepolisian pada 22 Desember 2020 di kawasan RS Hospital Citra 5 Kalideres.

"Dari pengembangan keterangan DA, kami juga menangkap MA. Keduanya merupakan residivis yang sering melakukan aksinya di Kalideres," ujar Wakapolsek Kalideres AKP Antonius di Jakarta, Selasa.

DA dan MA diketahui tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan penganiayaan korban.

Terakhir kali, kedua tersangka menjalani vonis satu tahun tiga bulan. Tiga bulan setelah bebas, mereka kembali berniat jahat.

Baca juga: Kawanan pencuri motor berusia belasan tahun diringkus polisi
Baca juga: Dua maling 30 kali gasak motor di Jakarta Utara


Antonius menjelaskan, pada 29 November 2020 kedua pelaku tersebut berkeliling mencari sasaran. Setibanya di tempat kejadian perkara, mereka menyasar kendaraan yang dalam posisi diparkir, tidak dikunci stang.

"Pelaku menggunakan kunci letter T, motor dibawa kabur dengan dua kendaraan pelaku," kata Antonius.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus pencurian terhadap kendaraan lainnya yang mereka curi, kemudian mengidentifikasi pemiliknya.

Motor-motor curian tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Antonius mengatakan motif kedua pelaku tersebut adalah mengumpulkan uang untuk berpesta menyambut Tahun Baru.

Kepada kedua tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020