Banyuwangi tutup semua objek wisata

29 Desember 2020 21:18 WIB
Banyuwangi tutup semua objek wisata
Objek wisata Pantai Pulau Merah Banyuwangi. (ANTARA Jatim/Novi H)

Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona b

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,  akan menutup semua objek wisata sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 setempat, termasuk membatasi jam operasional kafe serta restoran selama empat hari, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 untuk menekan penularan virus corona di daerah setempat.

"Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono di Banyuwangi, Selasa.

Kebijakan agar pemkab menutup semua objek wisata itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.

Baca juga: 6 kabupaten di Jawa Tengah tutup semua wisata pada libur akhir tahun

Mujiono mengatakan kebijakan yang dikeluarkan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus COVID-19. Setiap hari di Banyuwangi ada tambahan 30 hingga 70 pasien COVID-19.

Mujiono menjelaskan bahwa dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.

"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Baca juga: Pengelola wisata Labuan Bajo optimis pariwisata bangkit di tahun 2021

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan Satgas COVID-19 sudah menggelar rapat dua kali untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.

"Ada sembilan poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Banyuwangi. Intinya adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena virus corona," ujarnya.

Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.

"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 secara mobile," katanya.

Baca juga: Cuti bersama, 8.000 wisatawan kunjungi Banyuwangi

Sementara itu, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko menyampaikan satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 pada masa libur tahun baru, mengingat Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

"Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19, maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas," ucapnya.

Satgas COVID-19, lanjut dia, juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan imbauan kepada masyarakat dan jika masih masih ada yang melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi, dari mulai teguran lisan hingga denda.

"Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kami ingin mengamankan warga Banyuwangi," tuturnya.

Dalam SE itu, katanya, diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan COVID-19 di kalangan masyarakat, di antaranya penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mall, mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pada kurun waktu yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07:00 WIB hingga 20:00 WIB, toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB.

Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinariyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020