• Beranda
  • Berita
  • MPR: Kebijakan larangan masuk WNA harus diikuti ketegasan implementasi

MPR: Kebijakan larangan masuk WNA harus diikuti ketegasan implementasi

29 Desember 2020 21:55 WIB
MPR: Kebijakan larangan masuk WNA harus diikuti ketegasan implementasi
Ilustrasi - Aktivitas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten. Pemerintah memutuskan melarang WNA memasuki Indonesia selama 14 hari sejak 1 Januari 2021 untuk mencegah penyebaran virus Korona varian baru ke Indonesia. Di ASEAN, baru Malaysia dan Singapura yang melaporkan ada kasus virus Korona varian baru ini, yang diberitakan mampu menyebar 71 persen lebih cepat ketimbang virus Korona baru yang selama ini dikenal. ANTARA FOTO/Fauzan.

... harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga...

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan pemerintah melarang masuk WNA pada 1-14 Januari 2021, harus diikuti dengan ketegasan dalam implementasi di lapangan.

"Keputusan pemerintah menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal varian baru Covid-19 dengan label nama VUI-202012/01 masuk ke Indonesia.

Baca juga: Menparekaf: Pelarangan WNA masuk Indonesia demi keselamatan negeri

Baca juga: Pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri diperketat


Menurut dia, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19, hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru Covid-19.

"Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air," ujarnya.

Baca juga: India temukan enam kasus jenis baru COVID-19 Inggris

Baca juga: Jenis baru COVID-19 sudah muncul di Jerman sejak November


Ia menilai saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air terus menghadapi tekanan seperti jumlah kasus positif yang terus bertambah, ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas.

Namun dia menjelaskan, perlu juga dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru Covid-19 tidak masuk ke Indonesia.

"Karena itu antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan Covid-19 jenis baru ini di dalam negeri," katanya.

Baca juga: DPR: kebijakan pemerintah tepat tutup pintu masuk WNA

Baca juga: Meksiko catat 6.217 kasus baru COVID-19, 400 lebih kematian


Ia juga mengingatkan masyarakat, upaya mencegah penularan varian baru Covid-19 tidak berbeda dengan pencegahan Covid-19 saat ini, dengan terus meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab.

Hal itu menurut dia, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan, bukan karena takut dihukum namun karena kesadaran untuk menyelamatkan diri dan sesama dari penularan Covid-19.

Baca juga: Penutupan masuk mulai Januari beri ruang bagi WNA dalam perjalanan

Baca juga: Satgas: Efek keparahan strain baru COVID-19 belum dapat disimpulkan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020