Daging babi ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penertiban yang dilakukan Dinas KPKP DKI Jakarta bersama korwas PPNS Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada dua lokasi yang berbeda, yakni penertiban 11 Desember di kawasan Pantai Indah Kapuk dan 23 Desember 2020 di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara.
"Ini demi menjaga kesehatan warga. Kami harapkan, tidak ada lagi daging babi ilegal yang beredar di Jakarta dan sekitarnya, selain dari RPH Babi PD Dharma Jaya," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Iwan Indriyanto.
Pemusnahan daging babi ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di area RPH Babi Kapuk.
Iwan menyebut daging babi ilegal yang disita dari dua lokasi penertiban berasal dari tempat pemotongan hewan tak resmi di daerah Tangerang.
Berdasarkan aturan undang-undang pangan, kata Iwan, distribusi daging babi di wilayah DKI Jakarta seharusnya melalui RPH Babi PD Dharma Jaya.
Pemusnahan daging babi ilegal tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Ellywti dan Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Syamsul Maarif, perwakilan PD Dharma Jaya dan pejabat Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020