• Beranda
  • Berita
  • Ketua MA: Pengurangan pidana koruptor kewenangan hakim

Ketua MA: Pengurangan pidana koruptor kewenangan hakim

30 Desember 2020 14:43 WIB
Ketua MA: Pengurangan pidana koruptor kewenangan hakim
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin. ANTARA/Dyah Dwi/am.

Itu adalah sepenuhnya kewenangan hakim yang mengadili perkara itu, memenuhi perasaan keadilan menurut hakim yang mengadili itu

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin mengatakan pengurangan hukuman terhadap terpidana tindak pidana korupsi pada tingkat peninjauan kembali (PK) sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Itu adalah sepenuhnya kewenangan hakim yang mengadili perkara itu, memenuhi perasaan keadilan menurut hakim yang mengadili itu," ujar Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Diketahui, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman terhadap delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat peninjauan kembali (PK), terhitung sejak Januari hingga Oktober 2020.

Syarifuddin menegaskan pengurangan hukuman terhadap narapidana koruptor di tingkat PK merupakan independensi kewenangan hakim. Bahkan, dirinya yang merupakan Ketua MA pun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan tersebut.

"Jangankan para ketua kamar atau para hakim agung, saya sebagai ketua itu tidak boleh mencampuri independensi hakim itu," kata dia.

Baca juga: Ketua MA tegaskan tidak larang pengambilan rekaman saat sidang

Baca juga: Sisa perkara yang belum ditangani MA sebanyak 199 perkara


Di samping itu, Syarifuddin mengatakan bahwa jumlah narapidana koruptor yang memperoleh pengurangan hukuman di tingkat PK hanya delapan orang. Sementara jumlah PK yang ditolak angkanya jauh melebihi itu.

"Tadi disebut ada delapan. Delapan dari ribuan perkara PK. maka kalau diangka, yang dikabulkan hanya 8 persen. yang ditolak 92 persen. jadi kalau yang diberitakan itu yang 92 persen mungkin tidak menjadi masalah. Cuma karena yang selalu diberitakan yang delapan persen ya jadi begitu dia," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan pengurangan hukuman terhadap para napi koruptor itu tidak ada kaitannya dengan telah pensiun-nya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung di tahun 2018.

Diketahui, Artidjo dikenal sebagai sosok yang tidak segan menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor. Saat ini Artidjo menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023.

"Kalau dikaitkan dengan pak Artidjo pensiun tidak ada sangkut paut-nya. Pak Artidjo masih ada di sini pun tidak bisa juga mempengaruhi ini," kata Syarifuddin.

Baca juga: Perma atur pengambilan foto dan video saat sidang dinilai kekang pers

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020