Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, adalah Konsorsium Patimban yang selanjutnya akan melaksanakan proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
“Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Baca juga: Luhut sebut sederet manfaat pembangunan Pelabuhan Patimban
Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
Setelah itu dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU Pelabuhan Patimban bahwa badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
Baca juga: Kemenko: Pelabuhan Patimban mampu gerakkan ekonomi setempat
Baca juga: Menhub: Pembangunan Pelabuhan Patimban kurangi biaya logistik
Adapun dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar Rp18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.
Sebelumnya pada 20 Oktober 2020 Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra kualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema KPBU, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.
Baca juga: Pelabuhan Patimban akan bersinergi dengan Tanjung Priok
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020