PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI telah menyalurkan Program Investasi Pemerintah (IP) kepada tiga BUMN dengan total Rp15 triliun.PT SMI bertugas meneruskan pinjaman yang asalnya diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah
"Untuk IP PEN, PT SMI telah melaksanakan perjanjian dengan total Rp15 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dimana PT SMI bertindak sebagai pelaksana investasi yang merupakan wakil dari pemerintah," ujar Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI Sylvi J Gani dalam seminar daring di Jakarta, Rabu.
Sylvi juga menambahkan investasi pemerintah merupakan langkah responsif dalam mengatasi dampak pandemi. Penyaluran investasi pemerintah itu dinilai sangat penting karena memiliki dampak pengganda terhadap pendapatan dan perekonomian Indonesia dan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat luas.
Baca juga: SMI suntik investasi Rp3,5 triliun untuk operasional KAI
Masing-masing BUMN, kata dia, memiliki peran penting dalam menggerakkan kembali roda perekonomian dan industri terkait lainnya.
Hingga November 2020 PT SMI juga telah memproses dan menyetujui fasilitas pinjaman dengan total komitmen sebesar Rp10,65 triliun kepada 21 wilayah/ daerah di Indonesia yang terdampak COVID-19.
"Sebagai government length arms dalam pelaksanaan PEN kepada Daerah (PEN DA), PT SMI bertugas meneruskan pinjaman yang asalnya diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah," kata Sylvi J Gani.
Baca juga: Kemenkeu: PT SMI setujui pinjaman PEN daerah Rp9,87 triliun
Pelemahan ekonomi Indonesia akibat pembatasan aktivitas dan penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19, membuat Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada kuartal III-2020, PT SMI mendapatkan perluasan mandat dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2020 tentang penugasan khusus untuk menyalurkan pinjaman ke pemda dan BUMN.
Baca juga: Menkeu: Nilai usulan pinjaman PEN daerah 2020 dan 2021 Rp52,66 triliun
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020