• Beranda
  • Berita
  • Polri tindak lanjuti putusan pemerintah soal penghentian aktivitas FPI

Polri tindak lanjuti putusan pemerintah soal penghentian aktivitas FPI

30 Desember 2020 17:37 WIB
Polri tindak lanjuti putusan pemerintah soal penghentian aktivitas FPI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa Polri akan melakukan tindak lanjut sesuai tugas pokok fungsi Polri menyusul keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.

Baca juga: FPI dilarang, polisi-TNI imbau pencopotan atribut di Petamburan

"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah resmi larang semua kegiatan FPI
​​​​​
Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.

Baca juga: 7 poin SKB larangan kegiatan FPI

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020