• Beranda
  • Berita
  • KPK akui utang empat perkara yang jadi perhatian publik

KPK akui utang empat perkara yang jadi perhatian publik

30 Desember 2020 17:45 WIB
KPK akui utang empat perkara yang jadi perhatian publik
Wakil Ketua KPK Nuru Ghufron (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) berbincang dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

KPK telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan dengan total sebesar Rp293,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui punya utang empat perkara yang mendapat perhatian publik namun sudah lama di tahap penyidikan.

"Masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

Dalam catatan KPK, empat perkara yang menjadi perhatian publik pada 2020, pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Dengan diputusnya kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka yang masih dalam penyidikan," kata Nawawi.

Baca juga: KPK pelajari putusan MA tolak PK terkait perkara Syafruddin Temenggung

Menurut Nawawi, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian Negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," katanya.

Ketiga, perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku.

Terhadap tersangka Harun Masiku, kata dia, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," ungkap Nawawi.

Baca juga: MA tolak permohonan PK KPK dalam perkara Syafruddin Temenggung

Keempat, perkara kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Paulus Tanos.

Terhadap salah satu tersangka Paulus Tanos, lanjut dia, hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka PT yang diduga berada di luar negeri melalui kordinasi dengan CPIB dan kerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka.

Nawawi mengatakan bahwa pada tahun 2020 untuk melakukan kegiatan KPK mengalami tantangan, khususnya karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Hal ini mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing namun dengan tidak mengurangi kinerja dari KPK itu sendiri," ungkap Nawawi.

KPK menyebut telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti, dan rampasan dengan total uang negara yang dikembalikan (asset recovery) melalui fungsi penindakan mencapai Rp293,9 miliar.

Adapun perinciannya, sebesar Rp157,16 miliar berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan; sebesar Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020