Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yakin pemerintah punya pertimbangan matang dan komprehensif sebelum mengambil kebijakan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Saya yakin pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum ambil kebijakan tersebut," kata Azis kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Dia mendukung kebijakan pemerintah menghentikan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. Azis menegaskan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan kebijakan tersebut tanpa terkecuali.
Baca juga: Pemerintah resmi larang semua kegiatan FPI
"Semua pihak harus mematuhi kebijakan pemerintah tersebut tanpa terkecuali," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai 'legal standing' baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Anggota DPR sebut pemerintah punya wewenang menindak tegas ormas
Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, "sweeping" secara sepihak, provokasi dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Baca juga: 7 poin SKB larangan kegiatan FPI
Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020