Kepala Polres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Rabu, mengatakan, pada kurun waktu itu semua jenis kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil, tidak boleh lagi melaju mulai dari Tugu Lampu Gentur-By Pass Cianjur hingga kawasan Puncak.
"Hanya warga yang tinggal di sepanjang jalur Puncak-Cipanas yang dapat melintas dengan memperlihatkan KTP. Bagi pendatang atau warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan pulang ke rumahnya masing-masing," katanya.
Baca juga: Hingga malam jalur menuju Cipanas-Puncak ditutup dari Cianjur
Ia menjelaskan, seiring pembatasan yang diberlakukan selama pandemi, polisi tidak akan mengizinkan berbagai bentuk kegiatan yang akan digelar selama malam pergantian tahun, terutama kegiatan yang dapat mengundang kerumunan karena rentan terjadi penularan virus Korona.
Ia menegaskan, polisi pasti membubarkan semua kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, termasuk pesta kembang api yang menjadi hal terlarang tahun ini dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.
"Kami tidak mengizinkan acara apapun yang dapat mengundang kerumunan, kami mengimbau warga untuk merayakan pergantian tahun di rumahnya masing-masing, tidak keluar rumah dan lebih baik banyak berdoa agar negara kita terbebas dari Korona," katanya.
Baca juga: Jalur Puncak ditutup selama malam tahun baru
Bupati Cianjur, Herman Suherman, telah memerintahkan gugus tugas untuk mengencarkan razia dan patroli ke sejumlah tempat keramaian, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya.
"Kami juga mewajibkan wisatawan atau pendatang yang hendak berlibur ke Cianjur, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Bagi yang tidak dapat menunjukan surat tersebut, akan diminta untuk kembali ke kota asalnya masing-masing," katanya.
Baca juga: Malam tahun baru jalur menuju Puncak Cianjur ditutup
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020