• Beranda
  • Berita
  • Resahkan masyarakat, Kosgoro 1957: SKB larangan kegiatan FPI tepat

Resahkan masyarakat, Kosgoro 1957: SKB larangan kegiatan FPI tepat

30 Desember 2020 21:23 WIB
Resahkan masyarakat, Kosgoro 1957: SKB larangan kegiatan FPI tepat
Dokumentasi - Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). Aksi demo sendiri berakhir ricuh dan mengakibatkan beberapa peserta aksi dan aparat kepolisian terluka. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/aa.
PPK Kosgoro 1957 menyebutkan langkah pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga terkait larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat mengingat ormas itu sering meresahkan masyarakat.
 
"Jadi melihat tindakan FPI selama ini bagaimana mereka juga menyebabkan keresahan, membuat kekacauan. Tindakan pemerintah dengan satu tidak memperpanjang izin mereka, dan juga menyatakan mereka organisasi terlarang sudah merupakan keputusan yang tepat," kata Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshas Fikarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lemkapi: SKB Pembubaran FPI sudah tepat
 
Alasan Dave mendukung sikap pemerintah itu, salah satunya karena FPI sudah terlihat ditunggangi oleh kepentingan asing. Dave mengulas kehadiran intelijen Jerman di Markas FPI beberapa waktu lalu.
 
"Dikarenakan ini juga memang sudah menjadi polemik di masyarakat dan sudah terlihat juga bahwa mereka ini ditunggangi oleh kepentingan asing. Kita bisa melihat hadirnya intelijen Jerman itu," papar Dave.
 
Hal itu juga menunjukkan tidak ada niat murni memperjuangkan agama ataupun juga menjaga kesatuan negara dan bangsa serta Pancasila.

Baca juga: Larang kegiatan FPI, SOKSI: Negara punya legitimasi konstitusional
 
"Ada motif-motif tersendiri yang ditunggangi oleh pihak luar. Ini justru sangat membahayakan bagi NKRI," tutur Ketua DPP Golkar itu.
 
Dave menegaskan, jika FPI masih tetap beraktivitas dengan sudah keluarnya sikap tegas pemerintah, harus ditindak karena tindakan itu sudah melawan hukum.
 
"Harus ditindak, karena sudah ada landasan hukum pemerintah untuk melakukan tindakan. Pemerintah harus tegas, ini menunjukkan pemerintah mengerti situasi, mengerti kebutuhan bangsa dan ini juga untuk pemulihan ekonomi yang pada dasarnya dibutuhkan satu situasi yang lebih kondusif," ujar Dave.

Baca juga: 7 poin SKB larangan kegiatan FPI

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020