Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan sanksi tegas untuk diberikan kepada setiap pengusaha yang tetap beraktivitas mengundang kerumunan orang.
"Ya sesuai peraturan, siapapun yang melanggar ketetapan bersama, tentu ada sanksi, mulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi pencabutan izin usaha," kata Riza saat hadir di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis siang.
Riza mengatakan tidak boleh ada pengusaha yang merasa paling hebat dengan menganggap enteng pandemi COVID-19.
"Jangan sampai ada yang coba main-main menganggap enteng atau merasa paling hebat. Sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," ujar pria biasa disapa Ariza itu.
Riza menagih komitmen dan konsistensi seluruh pengusaha terhadap protokol kesehatan yang telah disepakati bersama.
Pemprov DKI juga sudah membuat kebijakan bahwa seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, cafe, tempat wisata, dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru, agar pada malam ini ditiadakan.
"Prinsipnya, tidak boleh ada kegiatan dalam rangka malam tahun baru 2020-2021," tutur Wagub DKI Jakarta.
Kepada masyarakat, Riza juga berpesan agar patuh terhadap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Tetap berada di rumah bersama keluarga menikmati malam tahun baru bersama keluarga," ungkap Riza.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
Baca juga: DKI dukung vaksinasi COVID-19 dengan keluarnya Ingub 66/2020
Baca juga: Gubernur dan Wagub DKI diskusikan perkembangan COVID-19 dengan Luhut
Baca juga: Wagub DKI sebut Anies sudah negatif COVID-19
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020