"D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari.
Mukti juga mengatakan D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," katanya.
Baca juga: Pesta Tahun Baru, Polisi dan Satpol PP segel Koda Bar di Sudirman
Baca juga: Kapolda Metro: Angkut dan tes COVID-19 bagi pelanggar prokes
Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar.
Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D'Bunker Bar.
"Ini saya police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.
Mukti mengatakan pihak pengelola bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran. "Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua," katanya.
Usai melakukan penyegelan, petugas gabungan kemudian membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap.
"(20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab, kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021