"Masih menunggu panggilan sidang. Kemungkinan akhir Januari," kata salah satu Tim Advokasi Paslon Maju M Sholeh di Surabaya, Senin.
Menurut dia, Tim Advokasi Maju telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Surabaya ke MK pada Senin (21/12/2020). Tim Advokasi tersebut di antaranya Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (mantan petinggi ICW), Veri Junaidi dan Muhammad Sholeh.
Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
Baca juga: Machfud-Mujiaman resmi daftarkan gugatan Pilkada Surabaya di MK
Baca juga: PN Surabaya tolak gugatan Machfud-Mujiaman terkait APK
Baca juga: Penunjukan Whisnu jadi Plt Wali Kota Surabaya turunkan tensi politik
Tim Advokasi mengidentifikasi sembilan simpul pelanggaran dalam proses Pilkada Surabaya di antaranya dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah kota untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK terkait gugatan sengketa PHPU Pilkada Surabaya.
Ia mengatakan sampai sekarang MK belum mengeluarkan BRPK, sehingga KPU belum mempersiapkan terlalu jauh untuk menghadapi sengketa itu. Menurut dia, semua perkara yang dimohonkan memang didaftarkan tapi belum diregistrasi.
Apabila BRPK dikeluarkan MK, lanjut dia, maka pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
Diketahui KPU Surabaya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya menetapkan Paslon Nomor 01 Eri Cahyadi-Armuji mendapat 597.540 suara dan Paslon Nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021