Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama Imanuel Tarigan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.Ada dugaan mantan Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari 'fee' pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemanggilan terhadap Imanuel untuk mengumpulkan bukti dan juga melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.
Nama PT Tiga Pilar Agro Utama sempat mencuat saat direktur perusahaan itu Wan Guntar sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 5 Desember 2020 bersama lima orang lainnya. Namun, setelah diperiksa, Wan Guntar dilepaskan KPK.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi keikutsertaan perusahaannya dapatkan proyek bansos
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara (JPB), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos COVID-19
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober—Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu/paket bansos.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021