• Beranda
  • Berita
  • Meski vaksin sudah didistribusikan, BPOM sebut belum boleh disuntikkan

Meski vaksin sudah didistribusikan, BPOM sebut belum boleh disuntikkan

4 Januari 2021 15:32 WIB
Meski vaksin sudah didistribusikan, BPOM sebut belum boleh disuntikkan
Petugas memindahkan boks berisi vaksin COVID-19 Sinovac kiriman dari Bio Farma ke tempat penyimpanan vaksin di gudang farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Tambakaji, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan meski Vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, tetapi belum boleh disuntikkan karena belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin COVID-19  hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021