Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan dan sektor pariwisata dalam hal ini adalah operator hotel
Proses karantina yang berjalan lima hari bagi penumpang internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang berjalan lancar yang didukung sinergi antara sektor penerbangan dan pariwisata.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.
“Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan dan sektor pariwisata dalam hal ini adalah operator hotel,” katanya.
Berkat sinergi, menurut dia. maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang.
“Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” ujarnya.
Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
“Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama lima hari dilokasi yang ditetapkan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
“Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP,” katanya.
Dia menambahkan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama lima hari,” katanya.
Adapun bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah.
Adapun pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020 (28 – 31 Desember 2020) jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020 (1 – 3 Januari 2021) jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujarnya
Total pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang terdiri dari WNI dan WNA yang mendarat di Indonesia tercatat 10.899 orang.
Baca juga: Satgas: Karantina lima hari bagi pendatang bagian dari 'screening'
Baca juga: Harus bebas COVID-19, tujuh TKA jalani karantina di Sukabumi
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2021