• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR dukung kebijakan keringanan dalam biaya pengurusan SIM

Anggota DPR dukung kebijakan keringanan dalam biaya pengurusan SIM

5 Januari 2021 09:02 WIB
Anggota DPR dukung kebijakan keringanan dalam biaya pengurusan SIM
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapk

Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan pemerintah yang memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Suryadi Jaya Purnama dalam rilis di Jakarta, Selasa, mengapresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan.

Suryadi dari Fraksi PKS itu memaparkan, dalam regulasi itu telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.

"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Suryadi.

Hal itu, ujar dia, tentu sejalan dengan usulan dari PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup di mana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean yang memakan waktu.

"Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru," ungkapnya.

Pada masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan karena masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri, di mana antrian ini pun dapat menimbulkan resiko kesehatan.

"Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Di mana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," ucapnya.

Ia berpendapat bahwa bila proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu, sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.

"Namun demikian agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka FPKS mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya," katanya.

Hal tersebut, lanjut Suryadi, misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka dapat dilaporkan secara daring.

Dengan demikian, ia mengemukakan bahwa hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.

Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.

Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.

"PKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp0 bagi pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat," ucapnya.

Baca juga: LaNyalla apresiasi SIM gratis bagi warga tak mampu

Baca juga: SIM keliling sambangi pusat perbelanjaan dan kampus di Jakarta

Baca juga: Pemilik SIM C dapat bantuan tiga bulan? Ini penjelasannya

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021