• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jakpus gagalkan pengiriman kokain asal Jerman

Polrestro Jakpus gagalkan pengiriman kokain asal Jerman

5 Januari 2021 15:05 WIB
Polrestro Jakpus gagalkan pengiriman kokain asal Jerman
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto menunjukkan barang bukti kotak paket berisi kokain seberat 122,2 gram asal Jerman di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat/am.

Modusnya dibungkus mainan anak-anak

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis kokain asal Jerman seberat 122,2 gram yang dikirim melalui paket ekspedisi DHL dengan "barcode" CY-285 509 429 DE.

"Modusnya dibungkus mainan anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat bekuk kurir pembawa 10 kilogram sabu

Heru mengungkapkan petugas Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap tersangka JJ dan MSF di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

Heru menjelaskan awalnya polisi menerima informasi dari Bea Cukai adanya dugaan paket mencurigakan berisi narkoba berbungkus ekspedisi DHL.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah penerima paket berinisial MSF, namun pemesan barang itu tidak ada di kediamannya.

Baca juga: Modus penyalahgunaan narkoba di Jakbar berubah saat pandemi

Polisi mengirim surat kepada orang tua MSF agar mengambil paket di Kantor Pos Fatmawati, kemudian tidak lama MSF membawa paket ke kantor pos tersebut.

Petugas langsung mengamankan MSF, lalu mengembangkan penyelidikan dari pengakuan MSF yang disuruh mengambil paket tersebut oleh tersangka JJ.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk JJ dan menggeledah kediamannya yang ditemukan beberapa kardus DHL berisi cerita anak berbahasa luar negeri, serta beberapa mainan anak, dan timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan, MSF sudah delapan kali disuruh JJ mengambil paket berisi kokain dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kantor Pos Fatmawati dan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tersangka JJ dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021