• Beranda
  • Berita
  • Perhatian, Gisel akan penuhi panggilan polisi pada 8 Januari

Perhatian, Gisel akan penuhi panggilan polisi pada 8 Januari

5 Januari 2021 18:20 WIB
Perhatian, Gisel akan penuhi panggilan polisi pada 8 Januari
Artis Gisella Anastasia meninggalkan Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak Kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)
Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan artis Gisella Anastasia alias Gisel akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).

"Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat (8/1) nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengkonfirmasi soal surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel dan pihak kuasa hukumnya membenarkan mengenai isi surat tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat (8/1) akan hadir pukul 10.00 pagi," tambahnya.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) kini telah menyandang status tersangka terkait pasangan pemeran pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Yukinobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Pemeran pria video asusila Gisel dikenakan wajib lapor
Baca juga: Diperiksa 11 jam, pemeran pria pada video asusila Gisel minta maaf
Baca juga: Polisi jadwalkan ulang pemeriksaan Gisel pada 8 Januari

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021