"Dari sisi kapasitas produksi dan kemampuan distribusi, Pupuk Indonesia siap memenuhi ketersediaan pupuk subsidi sesuai dengan penugasan dari Pemerintah," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: KTNA terima kenaikan HET pupuk subsidi asalkan pupuk tidak langka
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.
Namun di sisi lain, dalam Permentan 49/2020 Kementan juga menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 sebesar 8,9 juta ton.
Baca juga: DPR: kenaikan HET pupuk subsidi harus diikuti jaminan ketersediaan
Penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.
Ada pun penyesuaian HET ini merupakan usulan dari para petani melalui Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kepada Pemerintah pada pertengahan 2020 lalu.
Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat, Otong Wiranta, menilai bahwa kenaikan HET pupuk bersubsidi ini merupakan kondisi yang wajar, asalkan Pemerintah dan Pupuk Indonesia dapat menjamin ketersediaan pupuk.
"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimaanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat keberadaan alokasinya," kata Otong.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021