“Berdasarkan statuta Universitas Syiah Kuala Nomor 99 Tahun 2016, sebutan Universitas Syiah Kuala disingkat menjadi Unsyiah. Namun saat ini sebutan nama tersebut telah berubah,” kata Rektor Unsyiah di Darussalam, Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan perubahan statuta Universitas Syiah Kuala sebagaimana tercantum dalam proposal usulan peningkatan status perguruan tinggi ini, dari Perguruan Tinggi Negeri-Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH).
Baca juga: Rektor Universitas Syiah Kuala larang pegawai mudik Lebaran 2020
Baca juga: Rektor Unsyiah anggap cuitan Saiful Mahdi bukan kebebasan akademik
Ia mengatakan proposal usulan tersebut saat ini sedang dalam proses pengesahan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 singkatan Unsyiah berubah menjadi USK.
Menurut dia dengan sebutan USK maka semua unsur kata pada nama Universitas Syiah Kuala terwakili.
Ia mengatakan perubahan tersebut juga pernah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Brawijaya yang sebelumnya bernama Unibraw kemudian menjadi UB.
Rektor mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk media, untuk mulai menggunakan sebutan Universitas Syiah Kuala menjadi USK.*
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021