• Beranda
  • Berita
  • Dua tahun buron, tersangka pembunuhan ditangkap Polrestro Jaktim

Dua tahun buron, tersangka pembunuhan ditangkap Polrestro Jaktim

6 Januari 2021 17:26 WIB
Dua tahun buron, tersangka pembunuhan ditangkap Polrestro Jaktim
Pelaku pembunuhan dalam aksi tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur yang berstatus buronan selama dua tahun, Angga Abdullah (32) di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka pembunuhan, Rangga Abdullah (32) yang berstatus buronan selama dua tahun.

"Kasusnya ini terjadi pada Juni 2018. Saat itu ada tawuran dua kelompok massa di Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung. Satu pelaku kita tangkap usai kejadian dan tersangka Rangga ini kabur," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Timur menciduk satu tersangka lainnya, Abdu pada beberapa saat setelah kejadian pembunuhan dan saat ini berstatus narapidana.

Imron mengatakan Rangga diketahui kabur dari kejaran kepolisian selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

Pelarian Rangga selama dua tahun diketahui polisi mengarah ke wilayah Jawa Tengah dan sejumlah tempat di Jakarta.

"Baru hari ini Rangga berhasil kita tangkap di wilayah Jakarta," ujar Imron.

Rangga bersama Abdu dikenal mampu menggerakkan kelompok massa untuk terlibat tawuran di Jakarta.

Pada peristiwa terakhir sekitar Juni 2018, Rangga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu remaja di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Korban dianiaya karena di TKP ketemu kelompok yang sudah saling janjian. Mereka saling sambut dan melakukan tawuran. Korban disabet celurit hingga tewas di tempat," ungkap Imron.

Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan.

"Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kita tangkap," ucap Imron.

Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Baca juga: Tiga pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Setiabudi ditangkap
Baca juga: Polisi siagakan petugas patroli atasi bentrok warga Tanah Tinggi
Baca juga: Polisi ringkus belasan pemuda hendak tawuran di Jakarta Barat

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021