"Pada tataran operasional sinergi telah berjalan dengan baik, ini menjadi contoh konkrit, teman-teman Bakamla yang menangkap, kami yang memproses hukum lebih lanjut," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, Rabu.
Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin baik antara aparat penegak hukum di lapangan khususnya dalam memberantas praktik pencurian ikan di kawasan perikanan nasional.
Baca juga: Dua kapal asing pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan modal penting dalam rangka untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tebe juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah beberapa kali menangani limpahan kasus dari aparat lain termasuk dari TNI AL, Polri maupun Bakamla terkait dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, PPNS Perikanan akan bekerja untuk segera merampungkan kasus tersebut," ujarnya.
Tiga kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN. BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai oleh Kapten Margono.
Baca juga: Bakamla serahkan penyidikan dua kapal ikan asing ilegal ke KKP
Ketiga kapal tersebut ditangkap pada Rabu (30/12) saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa meskipun merupakan kapal berbendera asing, namun seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan modus operandi yang saat ini banyak terjadi di Selat Malaka. "Ada 13 WNI yang diamankan bersama kapal pelaku illegal fishing tersebut," jelas Andri Fahrulsyah.
Andri juga menjelaskan bahwa ketiga Nakhoda kapal saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu S, BL dan A dan diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021